KPU Sumut Tunggu Petunjuk Pusat untuk PSU di 3 Kabupaten

Reporter : Ricardo Sinaga


MEDAN, suarapembaharuan.com - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat untuk mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).


Istimewa

Penyelenggara pemilu ini menunggu arahan pusat karena erdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 28 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).


"PSU ulang ini untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Mandailing Bamat (Madina), Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu," ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Selasa (23/3/2021).


Benget mengatakan, banyak persiapan yang wajib disiapkan dalam melaksanakan keputusan MK untuk PSU tersebut. Sehingga, keputusan untuk menyelenggarakan PSU itu perlu untuk dimatangkan.


"Dalam pelaksanaan PSU ini penyelenggara perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu," terangnya.


Sekadar diketahui, MK memberi waktu paling lambat 30 hari kepada KPU untuk pelaksanaan PSU ini. MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru. 


Untuk PSU di Kabupaten Labuhanbatu akan digelar pada 9 tempat pemungutan suara (TPS), Madina sebanyak 3 TPS dan Kabupaten Labusel dilakukan PSU pada 16 TPS. Total ada 28 TPS yang melakukan PSU.


Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap, Guntur Rambe menyambut baik putusan MK ini.


"Ini membuktikan apa yang kita sampaikan benar adanya dan dapat kita buktikan," kata Guntur.


Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, Adi Mansar mengucap syukur atas putusan MK tersebut. "Alhamdulillah," kata Adi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama