Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat ke Kejaksaan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut menyerahkan 8 tersangka kasus  tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga karena dianiaya, ke Kejaksaan Negeri Langkat.


Ist

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ke 8 tersangka diserahkan ke Kejari Langkat setelah sebelumnya berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

 

“Hari ini para tersangka dan barang bukti  diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi, Kamis (23/6/2022).

 

Selain para tersangka, sebut Hadi, penyidik turut menyerahkan barang bukti antara lain,  selang warna hijau muda, selang warna kuning, 1 lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang warna orange, kursi panjang terbuat dari kayu, kain motif batik, gayung warna orange, tikar plastik, 1 unit mobil toyota avanza hitam, 1 unit mobil double cabin hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu bot.

 

“Sementara Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin  belum diserahkan dan berkasnya terpisah dari 8 tersangka karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan posisi Terbit Rencana masih di KPK,” ujarnya. Dan sampai saat ini, penyidik Poldasu tetap melakukan koordinasi dengan KPK.

 

Kedelapan tersangka yang diserahkan ke Jaksa yaitu anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

 

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Ketiga korban tewas diduga kuat akibat penganiayaan.

 

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencan Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara. 


Kategori : News

Editor     : RAD


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama