BNN Ungkap TPPU Mantan Napi Narkoba

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Badan Narkotika Nasional ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp15 miliar di Bali. Adapun salah satu pelaku yang diciduk yaitu mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.


Ist

Kepala BNN, Komjen. Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah salah satu upaya dalam memiskinkan jaringan sindikat narkoba.


"Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera," jelasnya, Jumat (5/5/23).


Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan, TPPU kejahatan narkotika itu dilakukan MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022.


"Petugas BNN RI mengungkap, MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya gunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam lapas," jelasnya.


Kategori : News


Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama