Terjerat Kasus Tawuran, Lima Mahasiswa FT UHN Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN, suarapembaharuan.com - Lima mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dituntut 3 tahun penjara akibat terlibat tawuran dengan Fakultas Hukum (FH) UHN Medan, Selasa (4/6/24).



Kelima mahasiswa FT UHN Medan tersebut di antaranya ialah Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menilai perbuatan kelima terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.


"Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap JPU Risnawati Ginting di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Kamis (6/6/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.


Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.


Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN. 


Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.


Kesembilan DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang. 


Iyan bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangan tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/24) sekira pukul 12.00 WIB.


Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya Sekretariat FT dan FH.


Kemudian, terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN. 


Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, di mana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.


Kemudian, Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung UHN.  


Akibat lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Timur. 


Melihat datangnya petugas kepolisian, terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.


Akibat dari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut. (ded)


Kategori : News


Editor      : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama