JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur. Pasalnya, elemen masyarakat menemukan ada indikasi pelanggaran serius yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.
Hal ini mereka sampaikan saat menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, pada Senin (11/8/2025).
"Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, kami menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan," ujar Koordinator Lapangan aksi masyarakat sipil di KPK, M. Reza Syadik.
Reza pun mengungkapkan sejumlah dugaan permasalahan utama pertambangan di Halmahera Timur. Pertama, kata dia, izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku.
Kedua, tuturnya, terdapat tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai. Ketiga, terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal.
Keempat, kata Reza, kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan. Kelima, potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.
"Terkait dengan lima poin tersebut, khususnya peran penyelenggara negara, kami mendesak KPK untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang pemberian tanda tangan untuk izin pertambangan PT Position," tegas Reza.
Reza mengatakan dugaan ini bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan. Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
"Lebih ironis lagi, aktivitas ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara. Kami memandang APH daerah terkesan lamban dan tidak serius menangani kasus ini, sehingga KPK harus turun langsung untuk memastikan penindakan yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu," imbuh dia.
Karena itu, Reza atas nama elemen masyarakat Halmahera Timur menuntut ke KPK agar segera melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur. Kedua, kata Reza, menuntut KPK segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan dalam penerbitan dokumen izin.
![]() |
"Ketiga menuntut KPK memeriksa seluruh pejabat terkait, termasuk pihak-pihak yang menandatangani atau memfasilitasi izin tambang ini," tandas Reza.
Selain itu, lanjut Reza, elemen masyarakat Halmahera Timur menuntut ke Kementerian ESDM agar pertama membekukan, menutup, dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kedua, kata Reza, Kementerian ESDM perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur serta mengumumkan secara terbuka hasil audit dan langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar.
"Kami menilai bahwa kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah sangat serius. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan tanah produktif berubah menjadi area gersang penuh lubang tambang. Selain kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya," terang Reza.
Reza mengingatkan, jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Dia memastikan masyarakat tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal.
"Kami ingatkan, jika KPK dan Kementerian ESDM masih menutup mata, maka rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini. Dan sekali negara berpihak pada pelaku, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir," pungkas Reza.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar