JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Hukum Melawan memberikan kritikan keras terhadap Presiden Prabowo Subianto atas keputusannya bergabung dengan Board of Peace (BoP) di Washington serta penandatanganan pakta United States-Indonesia Reciprocal Trade Agreement atau US-IDN ART. Aliansi menilai keputusan Presiden Prabowo tersebut telah memicu gelombang krisis multidimensional dan menarik mundur Indonesia ke jurang pengabdian kepada hegemoni kekuatan global.
Hal ini disampaikan Aliansi Hukum Melawan saat menggelar aksi di Balai Kota Malang pada Kamis (12/3/2026).
"Tindakan tersebut (masuk BoP dan perjanjian US-IDN ART) telah mereduksi marwah doktrin diplomasi 'bebas aktif' menjadi sebuah 'pragmatisme strategis' yang transaksional dan mengkhianati konstitusi," ujar Kordinator Lapangan aksi Aliansi Hukum Melawan, Faridz Burhanuddin saat aksi tersebut.
Faridz mengatakan Aliansi Hukum Melawan menemukan sejumlah pelanggaran kedaulatan yang bersifat fatal dan absolut dalam keputusan bergabung BoP dan penandatanganan pakta US-IDN ART. Hal tersebut berdasarkan kajian akademik yang mendalam, telaah terhadap supremasi Undang-Undang Dasar NRI 1945, serta pembedahan komprehensif terhadap naskah BoP dan pakta US-IDN ART.
Pertama, kata Faridz inisiatif Board of Peace terbukti bukanlah instrumen perdamaian internasional multilateral, melainkan manifestasi nyata dari Machtsstaat (negara kekuasaan) yang melegalkan otokrasi.
"Pemberian kekuasaan absolut dan hak veto tunggal kepada seorang Ketua tanpa mekanisme checks and balances, hierarki keanggotaan 'pay-to-play' yang dipatok dengan nilai USD 1 Miliar, dan beroperasinya institusi ini di luar wewenang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuktikan bahwa BoP adalah entitas “Imperialisme Gaya Baru” yang menginjak-injak prinsip kesetaraan kedaulatan negara atau sovereign equality," ujar Faridz.
Kedua, kata Faridz, keterlibatan Indonesia dalam proyek BoP merupakan pengkhianatan historis yang telanjang terhadap Amanat Alinea Pertama Pembukaan UUD NRI 1945 dan semangat kemerdekaan Dasasila Bandung 1955. Menurut Aliansi Hukum Melawan, pengakuan de facto pemerintah terhadap struktur perwalian paksa National Committee for the Administration of Gaza (NCAG) secara brutal mengebiri kedaulatan politik dan hak penentuan nasib sendiri (self-determination) bangsa Palestina yang hingga kini masih terjajah.
"Republik Indonesia tidak seharusnya merendahkan diri menjadi stempel legitimasi bagi perampasan ruang hidup bangsa lain demi penciptaan zona komersial eksploitatif," tegas dia.
Ketiga, lanjut Faridz, pengerahan 8.000 prajurit ke dalam struktur komando International Stabilization Force (ISF) di bawah kendali sepihak jenderal militer Amerika Serikat merupakan operasi kontrapemberontakan (counterinsurgency) dan perjudian militer yang ceroboh. Tindakan ini, kata dia, merampas netralitas alat pertahanan negara dan menjadikan putra-putri bangsa sebagai pion dalam perang proksi.
"Keempat, pakta ekonomi US-Indonesia Reciprocal Trade Agreement telah melucuti sistem pertahanan ekonomi bangsa. Pelarangan intervensi negara dalam upaya hilirisasi teknologi, pengebirian peran strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melindungi industri lokal, penghapusan hambatan sanitasi domestik yang mengancam jutaan petani serta kedaulatan pangan, hingga kewajiban hina untuk tunduk pada skema sanksi ekonomi Amerika Serikat terhadap negara-negara lain, adalah bukti nyata dari neokolonialisme ekonomi," beber dia.
Sementara Korlap aksi lain, Muhammad Al Fajar mengungkapkan beberapa tuntutan Aliansi Hukum Melawan bersama berbagai unsur masyarakat sipil. Pertama, kata dia, Aliansi Hukum Melawan menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menarik diri dan membatalkan keanggotaan secara sepihak dari institusi Board of Peace yang transaksional.
"Kedua, kami menuntut lembaga legislatif dan eksekutif untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi secara menyeluruh seluruh kerangka kesepakatan di dalam Board of Peace yang cacat secara konstitusi," tegas dia.
Ketiga, kata Fajar, pihaknya menolak dengan tegas pengerahan prajurit TNI ke zona konflik di bawah komando asing demi menjaga muruah netralitas pertahanan nasional. Keempat, Aliansi Hukum Melawan mengutuk dan menolak segala bentuk pembenaran penindasan imperialisme yang dibungkus menggunakan ilusi dan narasi stabilitas keamanan global.
Kelima, Aliansi Hukum Melawan menuntut pemerintah untuk segera mengevaluasi kesepakatan US-Indonesia Reciprocal Trade Agreement yang terbukti melumpuhkan kedaulatan ekonomi bangsa. Terakhir, menolak perwalian asing atas tanah Gaza dan menuntut agar bangsa Palestina diberikan hak mutlak untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa intervensi kekuatan imperialis.
"Aliansi Hukum Melawan dan berbagai unsur mahasiswa serta masyarakat sipil tidak akan pernah mundur. Kedaulatan konstitusi, darah kemerdekaan, dan tanah air ini bukanlah komoditas murahan yang bisa diperjualbelikan di hadapan kekuasaan global. Kami berdiri bersama tegaknya hukum yang adil, atau tidak sama sekali," pungkas Fajar.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar