JAKARTA, suarapembaharuan.com – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), mantan Direktur Gas Negara, Hari Karyuliarto, menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Dalam pembelaannya, Hari menilai perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk rekayasa kriminalisasi dan menyebut jawaban Penuntut Umum (replik) tidak menjawab substansi pembelaannya.
Dalam sidang tersebut, Hari menegaskan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mampu merespons sejumlah poin penting yang telah ia sampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya.
"Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok Pembelaan/Pledoi Pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar: pertama kegagalan JPU merespons hal-hal yang substantif, yang berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur delik, kedua cacat logika pada argumen yang diajukan dan ketiga ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG Portofolio," ujar Hari di hadapan Majelis Hakim.
Hari memaparkan setidaknya tujuh poin krusial dalam pembelaannya yang menurutnya tidak dijawab oleh JPU. Ia menilai kondisi tersebut sebagai pengakuan implisit terhadap fakta-fakta yang disampaikannya, termasuk terkait keuntungan kumulatif dari kontrak Sales Purchase Agreement (SPA) 2015.
"Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 yang terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. JPU tidak pernah membantah bahwa di luar kerugian parsial, telah terjadi keuntungan yang jauh lebih besar daripada kerugian parsial itu, sehingga pada Desember 2024 kontrak SPA 2015 telah menghasilkan keuntungan kumulatif US$97,6 juta," tegasnya.
Ia juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki cacat formil karena tidak ditandatangani oleh pimpinan BPK serta menggunakan istilah "diduga" sebanyak 26 kali.
Terkait aspek kerugian negara, Hari mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebut kerugian BUMN tidak otomatis menjadi kerugian keuangan negara. Ia menilai perhitungan kerugian yang dilakukan juga tidak menyeluruh.
"Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK mensyaratkan kerugian negara harus 'nyata dan pasti', sehingga perhitungan tidak bisa dilakukan secara tebang pilih hanya menghitung 11 kargo yang merugi saja," ungkapnya.
Dalam dupliknya, Hari juga mengkritisi logika yang digunakan dalam dakwaan JPU, khususnya terkait tuduhan memperkaya pihak lain. Ia menggunakan ilustrasi sederhana untuk menggambarkan mekanisme bisnis LNG.
"Menuduh bahwa kerugian Pak Budi telah 'memperkaya' developer adalah kekeliruan logika yang parah. Inilah persis struktur perkara LNG ini. Corpus Christi telah menerima pembayaran penuh pada saat setiap kargo diserahkan kepada Pertamina. Penjualan kembali oleh Pertamina kepada Vitol, Glencore, Gunvor, dan PPT ETS selama 2020-2021 yang berakhir merugi US$113,8 juta akibat harga gas dunia runtuh karena pandemi COVID-19 terjadi pada pasar sekunder dengan pelaku yang sepenuhnya berbeda dari Corpus Christi," jelasnya.
Hari juga mengutip pendapat ahli Amien Sunaryadi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
"Kalau memang di dakwaan ada memperkaya Corpus Christi, barangkali saat membuat Dakwaan tidak paham urusan LNG," kutip Hari.
Dalam bagian akhir duplik, Hari menegaskan bahwa dirinya telah pensiun sejak 28 November 2014 atau sebelum kontrak SPA 2015 ditandatangani. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dalam bentuk apa pun.
"Menyatakan saya, Terdakwa I Hari Karyuliarto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," ujarnya dalam permohonan kepada Majelis Hakim.
Ia juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari tuntutan hukum.
"Membebaskan saya, Terdakwa I Hari Karyuliarto, dari seluruh dakwaan dengan putusan bebas murni (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging)," lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Hari kembali menegaskan keyakinannya bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Ketika: tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, tidak ada kerugian negara yang sah, dan fakta keuntungan berusaha diabaikan, maka satu-satunya putusan yang selaras dengan hukum dan nurani adalah: membebaskan Terdakwa," tegasnya.
Usai persidangan, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan pandangan serupa terkait unsur pidana yang menurutnya tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
"Perkara ini clear banget. Tidak terbukti sama sekali unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara. Kami hanya mengetuk hati nurani Majelis Hakim. Harus bebas, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa," tegas Wa Ode.
Ia juga meminta perhatian dari sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memantau jalannya perkara ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Hari Karyuliarto bersama pihak lain dinilai sebagai potret kriminalisasi yang masih terjadi.
"Kami mohon perhatian Bapak Presiden, karena kami melihat beliau sangat concern terhadap orang-orang yang dikriminalisasi. Ini contoh bahwa masih ada kriminalisasi. Kami mohon sekiranya Bapak bisa menggunakan hak prerogatifnya terhadap perkara ini agar jangan sampai ada penegakan hukum yang dilakukan secara melawan hukum," pungkas Wa Ode.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar