JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komjen Suyudi Ario Seto akhirnya disetujui menjadi Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi III pada Kamis (1/10/2026).
![]() |
| Ist |
Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi, dan juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR. "Kita langsung saja, apakah secara aklamasi setujui?. Seluruhnya menyatakan setuju," sebutnya.
Disebutkan, Komisi III akan segera bersurat kepada pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan Kapolri terpilih. Uji kepatutan dan kelayakan terhadap Suyudi hari ini dimulai sejak pukul 09.20 WIB setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan surpres ke DPR, Rabu malam.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Kapolri baru. Habiburokhman mengatakan, pimpinan DPR menerima Surpres dari Presiden Prabowo dengan nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri. "Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Habiburokhman mengatakan, Suyudi yang saat ini menjabat Kepala BNN merupakan calon Kapolri yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Komisi III DPR kemudian ditugaskan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. “Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri," kata Habiburokhman. "Apakah disepakati? Setuju," imbuhnya.
Kategori : News
Editor : RAS

Posting Komentar