Korban Pemaksaan Aborsi di Dairi Pertanyakan Laporan ke Polda Sumut

MEDAN, suarapembaharuan.com - Perempuan asal Dairi mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemaksaan aborsi oleh oknum kepala desa berinsial JP ke Polda Sumut.



Korban mendatangi Polda Sumut Bersama Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Minardo Hutabarat, S.H. dan Rekan, Rabu (21/10/2026).


Dalam keterangannya, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan JP yang merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Sumbul selama lebih dari tiga tahun dan dijanjikan pernikahan. 


Namun, ketika dirinya hamil, JP diduga membujuknya untuk menggugurkan kandungan karena khawatir jabatan dan reputasinya terdampak.


Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat, mengatakan laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada tahun lalu. 


Karena dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, pihaknya kemudian membuat laporan polisi resmi di Polda Sumut.


"Kedatangan kita ingin mempertanyakan laporan polisi dari klien kita terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan dokter dan terlapor JP, yang merupakan kepala desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi," ujar Minardo Hutabarat, S.H.


Menurut Minardo, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumut. Penyidik, kata Minardo, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur.


"Kita berharap laporan ini segera berkembang. Penyidik menyampaikan akan menangani perkara ini secara terbuka," katanya.


Oleh karena itu, Minardo berharap perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.


*Mengaku Ditinggalkan Setelah Aborsi*


Di hadapan wartawan, korban mengaku JP menjanjikan pernikahan serta kesediaan menanggung biaya aborsi dan perawatan kesehatannya. 


Namun, setelah aborsi dilakukan, korban mengatakan JP memutus komunikasi dan meninggalkannya ketika masih dalam kondisi sakit.


"Kami sudah berhubungan lebih dari tiga tahun dan janjinya selalu menikahi saya. Ketika saya hamil, dia membujuk dengan janji pernikahan dan biaya aborsi akan ditanggung. Setelah aborsi, nomor saya diblokir dan saya ditinggalkan dalam keadaan sakit," ujar korban.


Korban juga mengaku mengalami intimidasi. Ia menduga JP meminta seorang wartawan di Dairi melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya ketika berada di daerah tersebut.


Korban menyatakan menyesali keputusannya menggugurkan kandungan. Ia menduga JP mendesaknya melakukan aborsi karena tidak ingin persoalan tersebut memengaruhi reputasi dan jabatannya sebagai kepala desa.


"Saya menyesal. Saya sebenarnya menginginkan anak, tetapi dia memaksa saya menggugurkan kandungan karena takut reputasinya rusak dan ingin menjabat lagi," katanya.


Korban mengaku siap menghadapi segala konsekuensi atas laporan yang telah dibuatnya, meskipun pihak terlapor merupakan seorang kepala desa. 


Meski demikian, korban menyatakan tetap membuka peluang untuk penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.   


Selain itu, korban juga menyebut keluarga terlapor pernah mendatangi rumahnya untuk mengajak berdamai, tetapi ia memilih tidak menempuh perdamaian tanpa pendampingan kuasa hukum.


Korban berharap Polda Sumut segera memberikan kepastian atas laporannya. Ia mengaku belum merasa nyaman beraktivitas di kampung halamannya karena tinggal di daerah yang sama dengan terlapor.***


Kategori : News


Editor     : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama