Cinta Ditolak, Sun Go Kong Menista Agama

SERGAI, suarapembaharuan.com - Polres Sergai menetapkan tersangka penista agama Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Istimewa


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara 5-6 tahun.


Hal itu ditegaskan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah,  tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat Syafaruddin, Minggu kemarin.


Dijelaskan Kapolres,  tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun facebook Sun Go Kong. Motif dari tindakpidana yang dilakukan diduga masalah asmara.


“Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama," terang Kapolres.


Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum.


"Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama