Kementerian PUPR Larang Penggunaan Produk Impor Untuk KIT Batang

Batang  - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melarang penggunaan barang produk impor untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).




"Larangan impor itu sudah menjadi policy (kebijakan) nasional di Kementerian PUPR. Kalau dulu lebih diprioritaskan produk dalam negeri, sekarang dilarang impor," kata Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono usai meninjau lokasi KIT Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu.


Ia menegaskan semua barang kebutuhan pembangunan KIT Batang harus menggunakan produk dalam negeri karena (ketersediaan) sangat mencukupi.


"Kalau pun itu (harus menggunakan) barang impor maka pabriknya harus disini karena bertujuan untuk membuka lapangan kerja di Indonesia, boleh memakai APBN," katanya.


Menteri Basuki mengatakan kebijakan larangan produk impor untuk pembangunan di KIT Batang karena menggunakan uang Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) sehingga diwajibkan memakai produk dalam negeri.


"Jadi misalnya (akan mengimpor aspal, lampu penerangan jalan, dan lainnya maka kalau mau memakai barang impor harus punya pabrik di Indonesia. Kalau impor itu dagang namanya, kita jadi pasar tok," katanya.


Ia mengatakan Kementerian PUPR tidak akan mengatur (pembelian produk impor) jika uang pembangunan KIT Batang menggunakan uang swasta tetapi persoalannya uang yang akan digunakan untuk pembangunan KIT berasal dari uang APBN.


"Kalau swasta saya tidak bisa mengatur. Akan tetapi kalau uang APBN saya bisa mengaturnya," katanya.


Menurut dia, progres pembangunan KIT Batang sudah lebih dari yang direncanakan yaitu 4,7 persen dari target 1,8 persen.


"Dari laporan Ketua Konsorsium KIT Batang pada kuartal ketiga tahun ini sudah ada empat investor besar yang masuk. Karena itu, kami menargetkan semua infrastruktur sudah selesai pada 2021," katanya.(Ant)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama