Korupsi Proyek Revitalisasi TTA, Pejabat Distarukim Medan Serahkan Diri

MEDAN, suarapembaharuan.com - Buronan kasus dugaan korupsi dalam revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA), oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang  Pengawasan dan Survei Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarukim) Kota Medan, Khairudi Hazfin Siregar, akhirnya menyerahkan diri.


istimewa


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, pejabat Distarukim Kota Medan itu diburon setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2406.K/Pid.Sus/2018, tanggal 22 Januari 2019 lalu. 



"Khairudi Hazfin Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Dia melakukan korupsi proyek revitalisasi TTA yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 5.651.448.000," ujar Bondan Subrata, Minggu (21/2/2021).



Bondan Subrata menyebutkan, Khairudi 


Hazfin Siregar belum sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Orang bersangkutan belum masuk ke dalam daftar pencarian oleh kejaksaan karena saat mau dieksekusi, Khairudi Hazfin Siregar diketahui dalam kondisi masih sakit.



"Terpidana dengan kooperatif datang langsung ke Kejari Medan, dan langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjunggusta Medan, 19 Februari 2021 kemarin. Orang bersangkutan terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi TTA. Ada 6 item volume pekerjaan tidak sesuai kontrak," katanya.



Adapun item volume pekerjaan dimaksud yakni, area pengerasan lahan, pekerjaan overlay pekerasan lama, peningkatan utilitas pemasangan pada bagian instalasi jet pump dengan status nihil dan drainase pada normalisasi saluran lama.



Kemudian, item perbaikan saluran pada pembuatan penutup drainase (beton) dan terakhir pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom.



Setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan perhitungan kerugian negara dari konsultan akuntan publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender.



Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi Terminal Terpadu Amplas diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp 491.104.883 yang dihitung oleh akuntan publik.



Menurutnya, perbuatan Khairudi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama