Mandikan Jenazah Wanita, 4 Nakes Ditetapkan Tersangka Penista Agama

SIANTAR, suarapembaharuan.com - Empat orang tenaga kesehatan (Nakes) yang memandikan jenazah perempuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djarasmen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka.


Istimewa


Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, 4 nakes RSUD Djarasmen Saragih ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena memandikan jenazah wanita.



"Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak kami tahan. Penahanan tidak dilakukan karena tidak ada pengganti nakes itu di rumah sakit. Mereka juga kooperatif," ujar Boy Sutan Binanga, Selasa (23/2/2021).



Boy Sutan Binanga mengatakan, berkas perkara empat nakes itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Oleh pihak kejaksaan, berkas perkara dari kasus itu sudah dinyatakan lengkap.



Seperti diketahui, penanganan kasus ini oleh polisi berawal dari postingan Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang viral di media sosial.



Fauzi Munthe mengaku sangat kecewa dan keberatan lantaran mengetahui istrinya bernama Zakiah, yang meninggal dimandikan malam orang yang bukan muhrim, yaitu keempat tersangka.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama