Masih Pandemi Covid-19, Gubernur Sumut Belum Izinkan Belajar Tatap Muka Dibuka

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan baru sebagai syarat untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka antara guru dengan murid di sekolah, Senin (8/2/2021).


Ilustrasi


Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/1076/2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, pada tanggal 7 Februari 2021 kemarin, ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumut.



Mantan Pangkostrad ini menjelaskan, bahwa upaya Pemprov Sumut yang belum mengizinkan membuka kegiatan belajar tatap muka di sekolah, bukan menutup sekolah selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu bisa berubah lagi jika keadaan berubah.



"Jika angka penanganan kasus di tengah pandemi Covid-19 mengalami penurunan secara signifikan untuk setiap kabupaten/kota di Sumut, dan segala indikator sebagai persyaratan sudah terpenuhi, kita bisa membuka belajar tatap muka," kata Edy Rahmayadi.



Menurutnya, untuk membuka belajar tatap muka harus memenuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri Nomor 04/KB/2020/, Nomor 737/2020, yang dikeluarkan sesuao Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada TA 2020/2021 di masa pandemi covid-19.



Bupati dan wali kota juga diminta mempedomani surat Gubernur Sumut Nomor 420/001/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Kebijakan ini dikeluarkan agar seluruh komponen masyarakat memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.



Selain itu, Gubernur Edy meminta seluruh daerah untuk melakukan operasi serentak terkait penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19, yang dilakikan secara masif di wilayah masing-masing. Peran camat, lurah, puskesmas sampai kepala desa, juga dibutuhkan untuk melaksanakan testing, tracing dan treatment (3T).



"Masyarakat Sumut juga perlu mengetahui, bahwa dalam penanggulangan wabah dan penegakan protokol kesehatan, wajib ditaati sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Adapun peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi, yakni UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat 1, yakni barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengn Pidana Penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda Rp 1 juta.



Kemudian, Pasal 14 ayat 2 yakni, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah diancam denyan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.



Selain itu, UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 yang berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama