JAMBI, suarapembaharuan.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangani 14 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam penanganan kasus itu, ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
![]() |
Istimewa |
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, 14 kasus karhutla itu ditangani oleh Polres Tebo dan Muaro Jambi menangani masing masing 2 kasus, Polresta Jambi 1 kasus, Polres Tanjabbar 4 kasus dan Polres Tanjabtim 5 kasus.
"Ini merupakan peringatan, bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," tegas Mulia Prianto, baru - baru ini.
Mulia Prianto mengingatkan kepada semua pihak termasuk masyarakat agar menghentikan upaya membakar hutan dan lahan. Pembakaran ini merigikan banyak orang dan bisa mempengaruhi kondisi kesehatan maupun ekonomi.
Dampak dari pada terjadinya karhutla yaitu membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil.
Kemudian, asap juga berdampak terhadap kesehatan manusia seperti sakit infeksi persaluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara.
Sedangkan dari aspek ekonomi yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.
Posting Komentar