Polisi Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang di Deli Serdang

DELI SERDANG, suarapembaharuan.com - Pertunjukan kuda kepang di Desa Limau Manis Gang Sepakat, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dibubarkan polisi, Minggu (21/2/2021) malam. 


Istimewa


Menurut Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, pembubaran acara kuda kepang oleh polisi karena pihak pembuat acara disebutkan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sebab, acara itu menimbulkan kerumunan massa.



"Selain tidak memiliki izin, pertunjukan kuda kepang itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penbenaran Covid-19. Jika dibiarkan justru membahayakan," tegas Sawangin Manurung, Senin (22/2/2021).



Sawangin Manurung mengungkapkan, banyak orang yang datang untuk melihat pertunjukan kuda kepang itu. Jumlah penonton yang hadir mencapai ratusan orang, yang mengabaikan protokol kesehatan. Tidak menggunakan masker bahkan kerumunan.



"Begitu mendapatkan informasi bahwa ada pertunjukan kuda kepang, kami bersama petugas TNI dan Satpol PP langsung bergerak menuju lokasi pertunjukan. Kita langsung membubarkan acara tersebut," sebut Sawangin Manurung.



Menurutnya, pembubaran pertunjukan kuda kepang ini demi kebaikan bersama. Pihaknya berusaha melindungi masyarakat dari ganasnya serangan virus corona di tengah masyarakat. Apalagi, setiap hari terjadi penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19.



"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jika masih mengabaikan protokol kesehatan maka kami akan mengambil langkah penindakan tegas. Mari bersama membantu pemerintah menangani pandemi ini," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama