Polisi Maritim Malaysia Tahan 4 Nelayan Asal Deli Serdang

MEDAN- Polisi Maritim Malaysia menahan empat orang nelayan asal Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang mencari ikan di perairan Malaysia.

 

 

Istimewa

Ketua DPD Himpunan Nrlayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Zulfahri Siagian melalui Humas HNSI, Agus Leo mengatakan, penangkapan oleh Polisi Maritim Malaysia terhadap nelayan, Kamis (4/2/2021).

 

 

"Nelayan yang ditahan itu meliputi tekong kapal ikan, Nurhuda (32), Mujiono (40), Idris (38), dan Yudi Yustira (21). Tuduhannya menangkap ikan melewati batas perairan," ujar Agus Leo, Senin (8/2/2021).

 

 

Agus Leo menyampaikan, HNSI Sumut masih melakukan koordinasi dengan pihak Konjen Malaysia yang ada di Medan. Koordinasi ini sedang diupayakan mengingat nelayan yang ditangkap petugas di Malaysia itu.

 

 

"Penangkapan terhadap kalangan nelayan ini sudah sering terjadi. Nelayan tidak mengetahui sama sekali batas perairan antara Indonesia dengan Malaysia. Nasib nelayan kita ini patut dipertimbangkan," katanya.

 

 

Disebutkan, HNSI Sumut sudah melakukan komunikasi dengan pemilik kapal nelayan asal Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu, bernama Hasan Basri. Di mana, nelayan menggunakan kapal ikan tanpa nama dengan mesin 5 GT.

 

 

"Patut diduga, ada upaya aksi balas dendam dari oknum aparat di sana. Pasalnya, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada menangkap kapal ikan milik nelayan asal Malaysia, beberapa waktu lalu," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama