Sindikat Penjualan Bayi, Polda Sumut Tangkap Dua Bidan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus penjualan bayi yang diungkap dari Komplek Asia Mega Mas Medan. Dalam kasus ini, dua orang kembali diamankan. Polisi juga menemukan bayi korban perdagangan.


Istimewa



Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, kedua orang yang ditangkap adalah RS (45), seorang bidan dan SP (46). Keduanya diamankan dari rumahnya di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Bayi yang diamankan dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan.



"Bayi yang diamankan petugas itu masih berusia 3 minggu. Kita juga mengamankan handphone yang di dalamnya ada bukti transaksi penjualan bayi. RS dan SP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tersangka A (42).resmi ditahan," ujar Simon Sinulingga, Jumat (19/2/2021).



Didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara, Simon Sinulingga menjelaskan, penangkapan terhadap RS dan SP oleh petugas berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari tersangka A yang ditangkap dari Komplek Asia Mega Mas, Senin (15/2/2021) kemarin.



"Ada bukti transfer uang sebesar Rp 13 juta untuk penjualan bayi kedua. Temuan ini juga masih didalami lagi untuk mengungkap dugaan transaksi lainnya. Ini juga membuktikan bahwa tersangka A sudah berulangkali menjual bayi kepada orang lain," kata Simon Sinulingga.



Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka A SIA (42), sudah 4 kali menjual bayi kepada orang lain. Bayi dibeli dengan harga Rp 5 jita dan dijual Rp 28 juta bahkan lebih.



"Dalam pemeriksaan sementara, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku sebagai penampung, dan bukan selaku orangtua kandung bayi malang itu," ujar Hadi Wahyudi.



Barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.



Hadi Wahyudi menyampaikan, tersangka A SIA sudah beroperasi dalam menjual bayi terhitung sejak 6 bulan. Terakhir, A SIA ditangkap petugas saat akan menjual bayi berusia sekitar 14 hari.



"Bayi yang sudah diamankan saat penangkapan itu masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Bayi malang ini masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Kita masih mencari orangtua bayi," katanya.



Ditambahkan, Polda Sumut juga sedang melacak pembeli bayi dari tersangka A SIA tersebut. Patut diduga, bayi itu diperjual - belikan lagi kepada orang lain. Polisi sudah membentuk tim untuk mengusut.



"Ada dua tim yang sudah dibentuk. Satu tim bekerja untuk melacak keberadaan orangtua bayi dan satu tim lagi mengejar jaringan penjual bayi lainnya," jelasnya.



Menurutnya, penjual bayi ini dijerat dengan Pasal 76 F junto 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. 



"Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama