Terlalu, Siswi SMP Digilir 5 Remaja Berandalan

SERGAI, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil meringkus 5 tersangka pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP berinsial NP (14). Kasus ini terjadi di areal kebun sawit ketika pelaku mengantarkan korban pulang dini hari.


Istimewa


Kelima tersangka yaitu, KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19), semuanya warga Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).



Wakapolres Sergai Kompol Sofyan didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata mengatakan, kasus yang menimpa NP berawal dari pengakuannya kepada sepupunya berinsial CA (15), yang kemudian disampaikan ke ibu korban Sar (28), warga Kelambir V, Kabupaten Deliserdang.



“Atas kejadian ini, ibu korban membuat laporan resmi ke Mapolres Sergai pada Minggu 17 Januari 2021 lalu yang kemudian kita tindaklanjuti,” kata Kapolres, Sabtu (27/2/2021).



Dari keterangan saksi, korban dan saksi serta pelaku sebelumnya berkenalan pada saat hajatan di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, pada Kamis (7/1/2021) malam.



Korban NP dan saksi CA kemudian menumpang sepeda motor para pelaku melihat balapan liar di Sei Bamban, hingga Jumat (8/1/2021) dini hari pukul 02.00 WIB.



Keduanya kemudian pulang ke rumah nenek CA di Perbaungan. Namun dalam perjalanan NA dipaksa buka baju oleh para pelaku di areal perkebunan, lalu digilir bersama-sama.



“Para pelaku sudah kita tangkap secara berantai dan masih dalam pemeriksaan penyidil,” tegas Kapolres.



Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama