MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus penjualan bayi berusia 14 hari yang diungkap dari Komplek Perumahan Asia Mega Mas, Senin (15/2/2021) kemarin.
![]() |
istimewa |
"Tersangka berinisial A SIA (42), merupakan seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).
Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka A SIA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan penyidik guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Diduga, tersangka sudah lama terlibat bisnis penjualan bayi.
"Barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka bukan ibu kandung dari bayi yang diamankan. Bayi itu dibeli tersangka seharga Rp 5 juta, dan kemudian menjualnya kembali kepada orang lain dengan harga Rp 28 juta.
"Kasus penjualan bayi ini terungkap saat petugas kita mendapatkan informasi penjualan bayi. Petugas kita kemudian turun melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli bayi," sebutnya.
Posting Komentar