MEDAN, suarapembaharuan.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 35 orang narapidana (Napi) beragama Hindu saat perayaan Nyepi, Minggu (14/3/2021).
![]() |
Ilustrasi |
Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, potongan masa hukuman terhadap napi di Sumatera Utara (Sumut) itu diberikan secara bervariasi.
"Dari 35 orang napi yang menerima resmisi, sebanyak 2 orang di antara menerima remisi potongan tahanan selama 15 hari, 28 orang napi menerima potongan satu bulan dan 5 napi terima potongan 45 hari," ujar Bambang Suhendra.
Menurut Bambang Suhendra, pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2021 tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II).
"Sementara 16 napi yang mendapatkan remisi sesuai dengan PP Tahun 2012 sebanyak 18 orang dan narapidana kriminal umum sebanyak 16 orang," katanya.
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, jumlah napi beragama Hindu di Sumut, sebanyak 87 orang. Sedangkan warga binaan di Sumut ditotal berjumlah 30.978 orang.
"Napi laki-laki sebanyak 22.646 orang dan napi perempuan 1.098 orang. Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 7.002 orang dan tahanan perempuan sebanyak 232 orang," sebutnya.
Posting Komentar