MEDAN, suarapembaharuan.com - Tujuh orang korban bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, 13 November 2019 lalu, akhirnya menerima santunan.
![]() |
Istimewa |
Pemberian santunan itu diserahkan oleh L3mbaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Aula Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/3/2021).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, total nilai kompensasi yang diserahkan kepada korban insiden ledakan bom bunuh diri Rp142.371.600.
Adapun pada korban yang menerima santunan yakni, Sarponi Rp21.493.200, Abdul Muthalib senilai Rp29.432.000 dan Deni Hamdani senilai Rp21.822.600.
Kemudian, Juli Chandra senilai Rp21.588.600, Richard Purba Rp21.000.400, Ihsan Muliadi Siregar Rp20.634.800 dan Romadhoni Sutardjo Rp6.400.000.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui surat resminya menyampaikan, penyerahan kompensasi ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang LPSK.
Pemberian santunan oleh LPSK sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Salah satu yang difasilitasi kompensasinya, korban peristiwa ledakan bom di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019.
Pemberian santunan terhadap korban lesakan bom ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.
Wakajati Sumut Agus Salim berharap agar kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.
"Semoga ini bisa meringankan beban mereka," sebutnya.
Posting Komentar