MEDAN, suarapembaharuan.com - Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko dipecat sebagai kader dan anggota dewan terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi di tempat hiburan malam Capital Building Jalan Putri Hijau Medan beberapa waktu lalu. Putra pengusaha Sumbul Sembiring ini pun melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pemecatan Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota PDI Perjuangan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 47/KPTS/DPP/ VIII/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Kuasa Hukum Kiki Handoko, Firdaus Tarigan mengatakan PDI Perjuangan memecat kliennya terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi di tempat hiburan malam Capital Building Jalan Putri Hijau Medan beberapa waktu lalu.
"Alasan pemecatan tersebut tidak terbukti secara hukum. Karena kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh polisi," ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, Kiki Handoko dipecat oleh PDI Perjuangan sebagai kader dan anggota DPRD Sumut sejak Agustus 2020 lalu. Namun kliennya baru menerima putusan tersebut di bulan Januari 2021 lalu.
Keputusan DPP PDI Perjuangan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Kiki Handoko dari DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan perlawanan. Kiki Handoko yang tidak menerima putusan tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Firdaus juga mengatakan dalam gelaran Pilkada Serentak 09 September 2020 lalu, kliennya masih diberikan tugas sebagai tim pemenangan.
"Dia juga masih mengikuti workshop dan bimtek partai di Jakarta beberapa waktu lalu," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba membenarkan pergantian antar waktu terhadap Kiki Handoko sebagai anggota DPRD Sumut. Dia mengatakan surat tersebut sudah diterima pimpinan DPRD Sumut sejak Senin (15/3/2021) lalu.
"Selanjutnya, surat dari pimpinan partai akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum," kata Mangapul.
Terkait dengan upaya Kiki Handoko menggugat ke PN Medan, Mangapul mengatakan itu merupakan haknya sebagai warga negara. Namun, PDI Perjuangan juga memiliki mekanisme sendiri terkait kebijakan tersebut.
"Langkah yang ditempuh beliau tentunya sah-sah saja. Tapi partai juga punya mekanisme sendiri dalam hal ini," ujarnya.
Posting Komentar