Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Minta Kementerian BUMN Cabut Aturan Rangkap Jabatan

Ricardo Sinaga


JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN. Hal ini untuk mengurangi potensi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar.


Komisioner KPPU Ukay Karyadi (Foto : Istimewa)


Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat, KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN.

 

 "Pada intinya surat tersebut menyarankan Kementerian BUMN agar mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan lain selain BUMN," ujar Ukay Karyadi dalam siaran persnya yang diterima Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, Senin (22/3/2021).

 

KPPU mencermati aturan Kementerian BUMN yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN. 

 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN (Permen BUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020. 

 

Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020. Substansi rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). 

 

Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan, merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain. Apabila perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

 

Menurut Ukay, rangkap jabatan ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk, kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi dan lainnya. 

 

"Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama," katanya. 

 

Selanjutnya, penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisarisnya saling rangkap jabatan.

 

Ukay Karyadi mengatakan, dalam proses penelitian KPPU ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi/Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor. 

 

Untuk sektor keuangan, asuransi dan investasi terdapat 31 Direksi/Komisaris yang rangkap jabatan. Sektor pertambangan terdapat 12 Direksi/Komisaris dan konstruksi terdapat 19 Direksi/Komisaris. Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu, yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan. 

 

"Penelitian ini masih terus berlangsung. Jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum," kata Ukay. 

 

KPPU menyarankan Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN, tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan non-BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama