BENGKULU, suarapembaharuan.com - Polda Bengkulu masih terus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengungkap mafia tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, sudah 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Banyak laporan kasus mafia tanah yang sudah diterima. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut," ujar Kombes Teddy Auhendyawan, baru - baru ini.
Kombes Teddy menyampaikan, koordinasi dengan BPN dilakukan karena banyak modus yang digunakan mafia tanah dalam merampas lahan milik orang lain.
"Salah satu nodus operandi mafia tanah ini adalah dengan memalsukan sertifikat tanah, dan kemudian menjualnya kepada orang lain," ungkap Mombes Teddy.
Disebutkan, kelompok mafia tanah itu selalu mengintai lahan yang kosong. Mereka langsung memalsukan sertifikat menyerupai yang asli seperti yang dikeluarkan BPN.
"Setelah sertifikat palsu keluar, mereka langsung memagar lahan, membuat kaplingan dan kemudian dijual. Keuntungan mereka sangat besar," sebutnya.

Posting Komentar