TEBINGTINGGI, suarapembaharuan.com - Penanganan kecelakaan maut antara Avanza BK 1697 QV dengan Bus Intra BK 7091 TL, yang menewaskan 9 orang di jalan lintas Tebing Tinggi-Pematang Siantar, Minggu (21/2/2021) lalu, bakal dihentikan.
Kapolres Tebingtinggi Agus Sugiyarso mengatakan, kasus tabrakan maut itu tidak dapat diteruskan karena pihak yang seharusnya dijadikan tersangka, Fahrul Hanafi, meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Fahrul adalah pengemudi mobil Avanza.
"Untuk sopir Bus Intra yang sebelumnya menyerahkan diri pascakecelakaan itu, berinisial AJS, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, sudah dipulangkan," ujar Agus, Kamis (4/3/2021).
Agus menyebutkan, penyelidikan dari kecelakaan maut oleh Polres Tebing Tinggi bekerjasama dengan Polda Sumut. Dari hasil penyelidikan di lapangan, Bus Intra yang dikemudikan AJS, ketika iti melajukan angkutan pada posisi lajurnya.
"Kecelakaan maut itu karena mobil Avanza yang dikemudikan Fahrul Hanafi melajukan mobil Avanza dengan kecepatan tinggi. Awalnya, pecah ban dan kemudian oleng memakan jalur. Bus Intra melaju dari arah berlawanan, sehingga tabrakan," jelasnya.
Dalam kejadian itu, sopir Bus Intra dinyatakan tidak bersalah. Oleh karena itu, Polres Tebing Tinggi tidak dapat melakukan penahanan. Sebab, orang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dalam kecelakaan itu. Sopir bus melaju dalam posisinya saat berkendara," jelasnya.
Adapun korban tewas dalam tabrakan maut itu adalah Fahrul Hanafi (22) sebagai sopir, dan penumpang yakni, Nur Anissa (22), Isma Al Jannah (22), Nadila Anggreyani Nasution (17). Kemudian Arzita (19), Fiqih Anugrah (18), Rafika Anggreyani (17), Ahmad Ridho Zaki (16) dan Juwita Asri Sormin (19).
Sembilan orang korban tewas dalam tabrakan maut antara Avanza BK 1697 QV dengan bus Intra dengan nomor polisi BK 7091 TL di jalan lintas Tebing Tinggi-Pematang Siantar, Minggu (21/2/2021) malam itu, adalah warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Posting Komentar