Kejari Belawan Musnahkan 6 Kapal Asing

BELAWAN, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan 6 unit kapal ikan milik asing di Perairan Belawan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.


Istimewa

Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusnahan 6 kapal ikan milik asing tersebut sudah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, jauh hari sebelumnya.


"Sudah berkekuatan hukum karena dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Ada 6 orang sebagai terdakwa di pengadilan," ujar Ikeu Bachtiar, Selasa (16/3/2021).


Menurutnya, kapal yang dimusnahkan itu yakni, KM SLFA 5070 GT 17,63, KM PKFA 7435 GT 49,61, KM PKFA GT 42,18, KM PKFB 1845 GT 64,68, KM SLFA 5177 GT 64,81 dan SLFA 5227 GT 62,32.


Pemusnahan kapal hasil kejahatan illegal fishing dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan, disaksikan PSDKP, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut dan Lantamal I.


Sementara itu, Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa 6 orang nahkoda.


"Para terdakwa sebanyak 6 orang telah kita dakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indoensia," kata Hendi.


Barang bukti kapal ikan asing itu, merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia


"Pemusnahan ini merupakan hasil kita jalankan sebagai bukti penidakan terhadap ilegal fishing," sebut Hendi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama