PADANGSIDIMPUAN, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Puskesmas Sadabuan berinisial FSH dan pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas, berinisial SM.
![]() |
Istimewa |
Kepala Kejari Padangsisimpuan Hendry Silitonga mengatakan, FSH dan SM diduga terkait kasus dugaan korupsi pemotonhan dana insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes).
"Mereka memalsukan tanda tangan dari kalangan nakes, termasuk dalam laporan SPT hingga penerimaan anggaran yang diduga fiktif. Dalam kasus ini, kita sudah meminta keterangan 62 orang saksi," kata Hendry, Selasa (9/3/2021).
Menurut Hendry, keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pemotongan insentif bagi nakes yang menangani Covid-19. Keduanya juga terkait dalam penggunaan anggaran kegiatan pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid-19 senilai Rp697 juta.
Dana itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) BOK tahun 2020 pada UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp142 juta.
Posting Komentar