Keluarga 2 Wanita Korban Pembunuhan Oknum Polisi Lakukan Aksi Demo

MEDAN, suarapembaharuan.com - Puluhan warga dari keluarga dua wanita muda yang menjadi korban pembunuhan oleh Aipda RS anggota Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), melakukan aksi unjuk rasa.


Istimewa


Dalam melakukan demo itu, warga menuntut Polres Pelabuhan Belawan supaya menjerat oknum polisi yang melakukan pembunuhan itu supaya dijerat pasal berlapis, dan dengan ancaman pasal hukuman mati.



"Kami sebagai kerabat korban ini tidak menerima pelaku pembunuhan terhadap Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13), yang hanya dituntut 15 tahun penjara," teriak warga sambil memajangkan sejumlah poster, Senin (1/3/2021).



Atik, salah seorang dari kerabat keluarga korban yang ikut dalam aksi demo di Markas Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan, pihaknya mendapat kabar bahwa Aipda RS bakal dijerat ancaman Pasal 338 KUHPidana. 



"Kami menerima informasi, bahwa ancaman hukuman teringan dari pelanggaran pasal itu adalah 15 tahun penjara. Kami tidak terima jika hanya pasal tentang pembunuhan yang dipersangkakan kepada oknum polisi itu," katanya.



Menurutnya, Aipda RS dapat dijerat pasal pembunuhan berencana. Bahkan, sebagai aparat penegak hukum yang melanggar hukum pidana, oknum polisi itu disebutkan pantas menerima hukuman dengan pasal yang lebih berat lagi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama