JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) kemarin.
Pascakongres itu, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah untuk tidak mengesahkan sususan kepengerusan hasil dari kongres yang memilih Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sebagai ketua umum.
Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021) menyampaikan, bahwa pemerintah tidak akan campur tangan. Persoalan PD disebutkan merupakan masalah internal, dan belum ada pengajuan legalitas hukum baru.
Disebutkan, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jika didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.
"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," kata Mahfud.
Mahfud memberikan gambaran tentang KLB dari masa kepemimpinan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, hingga saat ini. Dia menyebutkan bahwa pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub karena menghormati independensi parpol.
"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," ungkapnya.
"Itu kan internal mereka. Nanti kalau hasil KLB itu dilaporkan kepada Pemerintah baru kita periksa keabsahannya. Masalahnya, kalau penyelenggara KLB tdk melaporhasilnya ke pemerintah, kan berarti tidak ada KLB," sebutnya.

Posting Komentar