JAKARTA,suarapembaharuan.com - Tim Siber Bareskrim Polri masih terua melakukan patroli di dunia maya. Tercatat, sebanyak 79 akun menggugah konten yang berpotensi mengandung unsur pidana di media sosial (Medsos), diberikan teguran.
![]() |
Istimewa |
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pemilik akun ditegur melalui direct message (DM). Peringatan itu disampaikan melalui Virtual Police agar pemilik akun tidak mengulangi perbuatannya.
"Sekarang sudah 79 akun diberikan peringayan melalui DM. Pengguna akun langsung merespons, dan mengubah unggahan di medsos. Kita mengapresiasi perubahan ini," ujar Rusdi Hartono melalui keterangan persnya, Kamis (11/3/2021).
Menurut Ruadi, bahwa respons pengguna medsos itu baik. Mayoritas pengguna medsos telah mengubah unggahan kontennya usai mendapatkan peringatan virtual.
"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri
Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, akun medsos yang ditegur tersebut rata-rata milik perorangan. Mereka kebanyakan mengunggah konten yang bersifat sentimen pribadi.
Posting Komentar