Napoleon Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Istimewa

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap Napoleon karena terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi. 


"Saudara boleh menolak putusan untuk melakukan banding. Saudara bisa mempelajari putusan, dan bisa menerima putusan, karena putusan pemidanaan lebih dari 2 tahun," ujar hakim pengadilan, Rabu (10/3/2021).


Menurut hakim, berdasarkan Undang - undang (UU) Grasi, Napoleon bisa ajukan grasi ke Presiden. Namun, Napoleon merasa keberatan atas putusan hakim. Hukuman itu dinilai melecehkan martabatnya.


"Saya menolak putusan hakim, dan akan mengajukan banding. Hukuman ini sudah melecehkan martabat saya, yang menderita sejak Juli 2020 hingga hari ini. Saya lebih  aik mati daripada martabat kekuarga dilecehkan," tegasnya.


Menurut hakim, keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon.


Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama