TANJUNGBALAI, suarapembaharuan.com - Seorang pengedar narkoba antar kampung ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka AF alias Adek (31) ditangkap dari kediamannya di Jalan S. Parman Gang Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AF alias Adek berawal dari informasi warga yang resah terkait bisnis narkoba yang dijalankannya.
"Benar, Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang terduga pengedar narkoba. Tersangka ditangkap dari rumahnya bersama barang bukti sabu," ujar Putu Yudha, Rabu (03/03/2021).
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti di antaranya, 3 paket sabu dalam kemasan plastik transparan, 1 unit timbangan elektrik, 1 ponsel dan uang tunai sebesar Rp.250.000.
Tersangka Adek mengakui bahwa narkoba yang disita polisi merupakan miliknya. Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas memboyong tersangka Adek ke Markas Polres Tanjungbalai.
Posting Komentar