RIAU, suarapembaharuan.com - Polda Riau menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mereka ditangkap dari Bengkalis, Dumai, Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu.
"Mereka ditangkap karena membuka lahan dengan cara membakar saat cuaca panas," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Sabtu (6/3/2021).
Luas lahan yang terbakar akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai 24,75 hektare.
Sejauh ini, ketujuh tersangka merupakan kasus perorangan atau masyarakat petani yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar.
Terkait upaya pencegahan, Polda Riau melakukan kegiatan preventif dan preemtif berupa penyebaran imbauan dan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan pembakaran.

Posting Komentar