Polda Riau Ungkap Aksi Teror Terhadap Pejabat

RIAU, suarapembaharuan.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya berhasil mengungkap teror selama 3 hari terhadap pejabat, termasuk pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada awal Maret 2021 kemarin.


Istimewa


Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari 5 orang pelaku teror, sebanyak 3 orang di antaranya berhasil ditangkap. Dua orang lagi masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian.

"Tiga pelaku yang ditangkap yaitu IP, DW, dan B. Sedangkan dua pelaku lainnya yang buron yakni J sebagai penyandang dana operasional dan G sebagai pelaku aksi," ujar Irjen Pol Agung Setya Imam, Jumat (12/3/2021).

Irjen Agung menyampaikan, motif aksi teror dilatarbelakangi musyawarah daerah (Musda) luar biasa yang digelar Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Ada kekhawatiran mereka tidak di LAM lagi. 

"Mereka kemudian mengadakan pertemuan untuk merencanakan teror di Kantor LAM Pekanbaru. Tujuannya, agar Muspidauan sebagai ketua harian enggan dan takut pada mereka," jelas Irjen Agung.


Istimewa


Disebutkan, aksi teror di rumah Muspidauan berjumlah lima orang dengan tiga pelaku ditangkap yaitu IP, DW, dan B. Sedangkan dua pelaku lainnya yang buron yakni J sebagai penyandang dana operasional dan G sebagai pelaku aksi.

Mereka juga melakukan serangkaian teror seperti penyiraman bensin tanpa dibakar di rumah tokoh LAM Riau, Nasir Penyalai dan pencoretan di lokasi lainnya. Aksi teror dilakukan selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2021. 

"Aksi pertama dilakukan di rumah Muspidauan dengan melemparkan kepala anjing yang terpotong dengan tertancap pisau. Aksi kedua dilakukan esok harinya menyasar rumah tokoh LAM Riau, Nasir yang dianggap mendukung kepemimpinan baru di LAM Pekanbaru," ungkapnya.

Dutambahkan, rumah Nasir disiram bensin. Selanjutnya dilakukan aksi coret-coret di tempat lainnya. Mereka melakukan aksi dengan memakai dua motor yakni Honda Beat dan Yamaha Vixion plat merah.

"Mereka tidak senang, sehingga mereka sempat memprotes dengan tujuan agar mereka tetap eksis berada di property atau aset yang ada di LAM Pekanbaru. Para pelaku dijerat Pasal 355 KUHP dengan pidana penjara maksimal seumur hidup," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama