MAKASSAR, suarapembaharuan.com - Polda Sulawesi Selatan masih mendalami kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
![]() |
Istimewa |
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ketiga tersangka itu meliputi pembeli pulau bernama Asdianti Baso dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah yang membuat dokumen penjualan tanah di Pulau Lantigiang tersebut.
"Tersangka pertama kasus penjualan Pulau Lantigiang adalah seorang pria bernama Kasman. Orang beraangkutan telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari Asdianti, dengan harga Rp900 juta," ujar Zulpan, Jumat (12/3/2021).
Zulpan menyampaikan, Asdianti Baso dan Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelaj penyidik melakukan gelar perkara atasbkasus dugaan penualan Pulau Lantigiang, Kamis (11/3/2021) kemarin.
"Keduanya menjadi tersangka karena terbukti membuat dokumen palsu atas pulau tersebut. Dalam waktu dekat, kedua tersangka ini akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Posting Komentar