MINAHASA, suarapembaharuan.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).
Kapolda Sulut, Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, penyelidikan ini berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sehingga tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, saat ini telah ditentukan terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp61 miliar,’’ ujar Jules Abraham, Selasa (2/3/2021) kemarin.
Menurut Kombes Jules, Polda Sulut masih terus melakukan koordinasi terkait temuan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana Covid-19 oleh Pemkab Minahasa Utara (Minut) tersebut.
"Penanganan kasus dugaan penyimpangan ini oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Polda Sulut sedang menyelidiki temuan BPK itu," sebutnya.

Posting Komentar