Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Jenazah Covid-19

SULSEL, suarapembaharuan.com - Jumlah tersangka pembongkar 7 kuburan di lokasi pemakaman khusus Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), bertambah sebanyak 7 orang. 


Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, total jumlah tersangka yang melakukan pembongkaran jenazah di lokasi pemakaman Covid-19 menjadi 14 orang. 


"Mereka semua dinilai melakukan pelanggaran tentang Undang - undang (UU) tentang Karantina Kesehatan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kombes E Zulpan, Rabu (17/3/2021).


Disebutkan, 14 tersangka itu masing - masing berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka merupakan keluarga dari jenazah yang dibongkar tersebut.


Dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga  mendapatkan barang bukti 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 buah kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 buah skop, dan 1 buah cangkul, serta 1 buah linggis.


Pengungkapan kasus pembongkaran jenazah Covid-19 ini oleh Satuan Reskrim Polres Parepare, yang bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Kota Pare-Pare, pihak rumah sakit, Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota Parepare.


"Kasus ini diungkap setelah adanya kehebohan masyarakat saat melihat kuburan Covid-19 dibongkar. Setelah dilakukan pengecekan bersama terkait, ditemukan adanya 7 makam yang kondisinya sudah dibongkar," jelasnya.


Menurutnya, para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama