TANJUNGBALAI, suaralembaharuan.com – Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus tersangka curanmor berikut penadah di dua lokasi terpisah, berikut mengamankan satu unit motor curian.
Kedua tersangka masing-masing Adi Putra alias Adi (33), nelayan warga Jalan Kampung Baru, Desa Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu dan penadah barang curian Teguh Setiadi alias Teguh (31), warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Kedua tersangka ditangkap atas laporan korban, Muhammad Nuh (19), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus pencurian sepeda motor Revo terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Kamis (4/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Ketika itu, korban Muhammad Nuh sedang berada di rumah rekannya Erik.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab Satreskrim melakukan olah TKP sekaligus melakukan penyelidikan dan dugaan polisi mengarah kepada tersangka Adi Putra alias Adi.
Sabtu 6 Maret 2021, sekira pukul 23.00 WIB tersangka Adi terpantau di Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan mengakui sudah menjual sepeda motor seharga Rp4 juta kepada penadah Teguh, yang kemudian dibekuk di kedimannya bersama barang bukti kejahatan.

Posting Komentar