Rusak Areal Parkir Swalayan Maju Bersama, Sabda Cs Ditangkap Polsek Medan Barat

Reporter : Ricardo Sinaga


MEDAN, suarapembaharuan.com - Personel Unit Reskrim PolsekMedan Barat menangkap tiga pelaku perusakan areal parkir Swalayan Maju Bersama di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.

 


Areal parkir swalayan Maju Bersama Jalan KL Yos Sudarso Medan yang dirusak Sabda Cs (Foto : Istimewa)

Kapolsekta Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, tiga pelaku yang terlibat perusakan areal parkir swalayan Maju Bersama di Jalan Kolonel Yos Sudarso Medan. Identitas ketiga tersangka yakni, Sabda M Brahmana (53) warga lingkungan 26, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Asrullah Hutabarat alias Kobol (41) dan Feri Irawan alias Ari (20) keduanya warga pinggiran rel lingkungan XI  Jalan KL Yos Sudarso Medan.

 

"Ketiga tersangka diduga terlibat perusakan areal parkir swalayan Maju Bersama di Jalan Kolonel Yos Sudarso Medan dan sudah dilakukan penahanan. Ketiganya dijerat dengan pasal 170 junto Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kompol Afdhal, Sabtu (20/3/2021).

 

Aksi perusakan yang dilakukan Sabda Cs terjadi pada Rabu (3/3/2021). Sabda Cs membongkar paving block areal parkir swalayan Maju Bersama. Pengrusakan tersebut mendapat protes dari pihak Maju Bersama karena tempat tersebut disewa.

 

Aksi perusakan terus berlanjut hingga tanggal 6, 8 dan 16 Maret 2021. Bahkan  Sabda Cs menutup menutup seluruh areal parkir sehingga terjadi keributan. Alasan Sabda Cs menutup areal parkir swalayan Maju Bersama karena menurut mereka tempat tersebut merupakan Grant Sultan No. 41 atas nama Abdul Chalik bin Moebarak bin Mazroek tanggal 18 Juni 1904.

 

 

Saat ditemui wartawan di Polsek Medan Barat, pemilik tanah Sutrisno didampingi kuasa hukumnya Ali Leonardi sangat menyesalkan tindakan perusakan yang dilakukan Sabda M Brahmana Cs.

 

"Sabda Cs dengan sengaja merusak dan membongkar paving block tempat parkir dan mencoba memagari dengan seng areal parkir yang disewa swalayan Maju Bersama," kata Ali Leonardi.

 

Ali Leonardi mengatakan Sabda Brahmana yang mengaku sebagai ahli waris bersama beberapa orang membongkar dan merusak paving block lapangan parkir. Sabda Cs tidak segan-segan merusak lapangan parkir tersebut walaupun telah dilarang oleh pemilik tanah yang sah.

 

Ali menduga kasus perusakan areal parkir Maju Bersama melibatkan oknum kelapa lingkungan dan oknum kantor kelurahan berinisial H dan A.

 

“Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan oknum aparat yang seharusnya bisa memberikan kenyamanan di tengah-tengah warga. Kami meminta pihak polsek agar mengusut dugaan keterlibatan oknum kelurahan dan bila terbukti segera diseret ke meja hijau,” ujar Ali.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama