KARO, suarapembaharuan.com - Personel Unit Reskrim Polsek Tigabinanga menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Dari tangan pelaku bernama Sahrul Gunawan (21) petugas menyita enam paket sabu.
![]() |
Sahrul
Gunawan Ditangkap Personil Reskrim
Polsek Tigabinanga, Karo (Foto : Istimewa)
Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga Ipda Solo Bangun mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Tigabinanga. Petugas kemudian menuju lokasi dan melihat gerak-gerik seorang pemuda saat berada di kawasan sumur bambu, Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga.
"Pemuda yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan tersebut kemudian kami amankan. Dari tangannya, kami menyita enam paket sabu dalam kemasan plastik klip berwarna putih," ujar Solo Bangun, Jumat (12/3/2021).
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Sahrul mengaku sedang menunggu calon pembeli di kawasan sumur bambu. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Polsek Tigabinanga.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memburu pemasok sabu, tersangka berikut barang bukti enam paket sabu seberat 0,72 gram kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo," kata Ipda Solo Bangun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Posting Komentar