SDM Jadi Kunci Utama Kemajuan Logistik dan Rantai Pasok Nasional

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, salah satu kunci utama yang diperlukan adalah bagaimana membangun rasa aman bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi, agar bisa beraktivitas seperti biasa. Sehingga, segala insentif yang diberikan Pemerintah untuk sektor ekonomi dapat termanfaatkan dengan baik.


Istimewa


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam acara “Pengesahan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Rantai Pasok (Supply Chain)” mengungkapkan bahwa Pemerintah tetap optimis pertumbuhan ekonomi nasional akan membaik di kuartal pertama 2021 ini.


“Target pertumbuhan ekonomi tahun ini adalah 4,5% sampai 5,3%. Kita optimis bahwa akan ada percepatan pemulihan ekonomi. Sebab, ada juga sektor yang mengalami blessing, misalnya logistik dengan kemajuan e-commerce di masa pandemi ini. Untuk itu, kita harus mengantisipasi sumber daya manusia (SDM), termasuk di bidang logistik,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (9/3/2021).


Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), lanjut Sesmenko, SDM yang kompeten dan profesional, mulai dari tingkat operasional sampai manajerial, menjadi salah satu kunci penggerak perbaikan logistik nasional.


Selain itu, juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang jasa, harus memiliki tenaga teknis kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.


Istimewa


Maka itu, instansi pembina dan para pemangku kepentingan yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kadin Indonesia sepakat untuk mengesahkan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain yang disaksikan wakil dari asosiasi di bidang logistik maupun perwakilan pelaku logistik dari industri manufaktur.


Peta okupasi tersebut diharapkan menjadi referensi nasional bagi, pertama, kementerian/lembaga teknis dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang logistik, kedua, dunia usaha dalam pengembangan karier profesional SDM logistik dan supply chain serta proses perencanaan/rekrutmen SDM berbasis kompetensi.


Ketiga, lembaga pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran agar menghasilkan output sesuai kebutuhan industri. Keempat, lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam mengembangkan skema sertifikasi yang akan digunakan sebagai rujukan untuk menyusun materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assessor), dan melakukan asesmen.


Sesmenko Perekonomian menyampaikan bahwa penyusunan peta okupasi nasional ini disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri atas perusahaan manufaktur, asosiasi usaha, penyedia jasa logistik, akademisi, lembaga pelatihan dan sertifikasi.


Sejatinya, terdapat banyak kegiatan dalam proses logistik dan rantai pasok, mulai dari asal barang (hulu) sampai ke konsumen akhir (hilir), namun dalam penyusunan peta okupasi tahap ini, tim penyusun sepakat untuk fokus pada 3 kegiatan utama, yaitu: pengadaan, penyimpanan dan pengiriman.


“Untuk tahap pertama, baru dikembangkan sebanyak 38 okupasi, dan tidak menutup kemungkinan untuk terus dikembangkan dengan okupasi lainnya yang saat ini belum terindentifikasi,” ujar Sesmenko.


Mengingat okupasi di berbagai perusahaan/ industri bersifat sangat dinamis, maka diharapkan para pihak yang berkepentingan dapat mengembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan perkembangan industri dan teknologi. Jadi, pada akhirnya dapat dipetakan berbagai okupasi pada setiap simpul di dalam proses logistik dan rantai pasok dari hulu ke hilir secara komprehensif.


Ketua BNSP Kunjung Masehat sangat mendukung dan menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Perekonomian dan Tim Penyusun dari industri dan asosiasi. Dia mengatakan, Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain ini sangat penting bagi BNSP, karena akan menjadi referensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh LSP dalam proses uji kompetensi untuk penjaminan mutu tenaga kerja. 


Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PPN/ Bappenas juga sangat mendukung adanya Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain. Pasalnya, hal ini sejalan dengan visi misi Presiden Joko Widodo di 2019-2024 yaitu pembangunan SDM, sehingga peta tersebut akan membantu kementerian/lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan perencanaan pengembangan SDM di bidang logistik dan rantai pasok.


Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud yang diwakili Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Dr. Ahmad Saufi menyatakan akan mendukung sepenuhnya program-program dalam rangka mendorong pengembangan SDM di bidang Logistik dan Supply Chain ini. 


“Dengan demikian, pengembangan karir profesional SDM Bidang Logistik dan Supply Chain, serta proses perencanaan/ rekrutmen SDM berbasis kompetensi akan dapat didorong lebih cepat,” tuturnya. 


Perwakilan dari Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok KADIN Indonesia menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung segala bentuk kebijakan yang akan mendorong peningkatan daya saing dan pertumbuhan industri nasional. 


Dengan adanya Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain ini, Kadin akan segera membuat program kerja pelatihan dengan melibatkan semua LSP dari asosiasi bidang logistik dan rantai pasok untuk melahirkan sebanyak mungkin tenaga penguji nasional yang akan bertugas melakukan pelatihan dan uji kompetensi.


Lebih lanjut, Sesmenko Perekonomian mengharapkan bahwa peta okupasi nasional yang merupakan informasi jabatan-jabatan pekerjaan di bidang logistik dan rantai pasok, dapat menjadi instrumen dan sumber informasi untuk mendukung berjalannya proses link and match antara kurikulum pendidikan dan pelatihan vokasi dengan skill yang dibutuhkan industri.


“Ini yang kemudian akan dituangkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Logistik, serta dapat menjadi dasar dalam perumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Logistik,” jelasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama