TANJUNGBALAI, suarapembaharuan.com - Seorang ayah bejat berinisial Z alias Edi, warga Kota Tanjungbalai ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai. Pria berusia 47 tahun ini tega memperkosa anaknya yang baru berusia 14 tahun berulang kali hingga akhirnya melahirkan.
![]() |
Istimewa |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, aksi bejat Edi sudah berlangsung sejak Juli 2020 lalu. Korban diperkosa saat tertidur di kamarnya.
Perbuatan ayah bejat ini ternyata tidak hanya sekali. Korban yang masih duduk di kelas VIII SMP ini kerap diancam pelaku jika nekat memberitahukan kepada orang lain.
"Pelaku memperkosa korban di rumahnya. Korban hanya bisa pasrah karena di bawah ancaman ayah kandungnya," ujar AKBP Putu Yudha.
Aksi bejat pelaku ternyata membuat korban hamil. Pada Kamis (11/3/2021) korban melahirkan di sebuah klinik bidan bersalin di Kota Tanjungbalai.
Setelah melahirkan, korban mengaku bahwa anak yang dilahirkannya merupakan hasil dari aksi bejat ayah kandungnya.
Selanjutnya, korban melaporkan aksi bejat sang ayah ke ibu kandungnya berinisial S (47) dan bersama-sama melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres Tanjungbalai. Edi ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021)
Akibat perbuatannya, tersangka Z alias Edi harus mendekam di sel Polres Tanjungbalai dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Posting Komentar