Terlambat Notifikasi Pengambilalihan Saham, Taiko Plantations Dijatuhi Sanksi Rp 1,5 Miliar

Reporter : Ricardo Sinaga 


MEDAN, suarapembaharuan.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Taiko Plantations Pte. Ltd. Taiko Plantations terlambat memberitahukan pengambilalihan 95 persen saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.




Keputusan ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya yang diterima Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak, Selasa (16/3/2021).


Dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dipimpin Ketua Majelis Kodrat Wibowo dengan Anggota Majelis Komisi Harry Agustanto, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Taiko Plantations Pte. Ltd.


Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas notifikasi atau pemberitahuan yang dilakukan oleh Taiko Plantations Pte. Ltd. Taiko Plantations Pte. Ltd. baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 8 April 2020.

 

Dalam transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95 persen saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.


Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations Pte. Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum Taiko Plantations Pte. Ltd untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia, khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya.

 

Selain itu juga merekomendasikan Kepala Daerah yang berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama