Dalangnya Ngaku Anggota DPRD Bireuen, BNN Gagalkan Penyelundupan 25 kg Sabu - Sabu

MEDAN, suarapembaharuan.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan 25 kilogram (kg) sabu-sabu di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (21/4/2021) sore. 


Istimewa

Deputi Berantas BNN, Irjen Pol (Purn) Arman Depari mengatakan, penyelundupan narkoba melalui jalur laut oleh sindikat ini menggunakan kapal kayu dari Malaysia hingga ke perairan di Aceh Timur.


"Ada tiga tersangka sindikat yang ditangkap. Penyelundupan ini dikendalikan oleh Usman Sulaiman (41), yang mengaku anggota DPRD Bireuen, Aceh," ujar Arman Depari melalui siaran persnya, Kamis (22/4/2021).


Usman Sulaiman merupakan warga Dusun III Cina Maju, Desa Cut Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh. Mutia dan Mahmuddin. Dia ditangkap bersama dua orang anak buahnya, Mutia dan Mahmuddin.


Istimewa

Sesuai alamat kartu tanda penduduk, Usman Sulaiman juga tinggal di Perumahan Sejahtera, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil Fortuner.


"Orang bersangkutan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut terkait kasus narkotika. Hal ini sesuai surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/140/III/2021/ Ditres narkoba Polda Sumut tanggal 5 Maret 2021,” kata Arman.


Hebatnya lagi, Usman Sulaiman juga memiliki tempat tinggal yang berbeda beralamat di Perumahan Sejahtera, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.


Sementara itu, berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut, tersangka Usman beralamat tempat tinggal Dusun III Cina Maju, Desa Cut Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama