Ditetapkan Tersangka Suap, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Belum Ditahan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan oknum penyidiknya Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam penanganan perkara tersebut.


Istimewa

 Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. 

 

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Untuk kepentingan penyelidikan dua tersangka dilakukan penahanan, sedangkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial belum ditahan.

 

"Tim penyidik menahan para tersangka yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," ujar Firli.

 

Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

 

"Untuk tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ucapnya.

 

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama