MEDAN, suarapembaharuan.com – Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan 10 tersangka dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda lumping di Kecamatan Medan Sunggal. Polisi masih mengejar seorang tersangka lagi.
"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).
Kombes Rico Sunarko mengatakan, Polrestabes Medan masih mengejar satu orang orang lagi dalam kasus ini. "Satu masih dikejar," katanya.
Menurut Rico, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. "Tinggal IB yang belum ditangkap," sebutnya.
Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021. "Laporannya ada dua yang kita terima," ucap Riko.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti. "Barang bukti video sudah kita amankan juga," ujarnya.
Sebelumnya, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.
Posting Komentar