Importasi Garam, KPPU : Potensi Dikuasai Importir Tertentu

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan kebijakan importasi garam dapat mengarah pada penguasaan pasokan garam oleh importir tertentu. KPPU meminta pemerintah agar mewajibkan penyerahan data penggunaan garam impor oleh importir garam. 


Istimewa

"Pemerintah diharapkan dapat memantau hubungan realisasi impor garam industri dan penggunaannya untuk kepentingan industri, serta mencegah masuknya garam industri ke pasar garam rakyat," ujar anggota KPPU Yudi Hidayat, Rabu (21/4/2021).

 

Pemerintah telah menaikkan impor garam industri menjadi 3 juta ton dari proyeksi 4,6 juta ton kebutuhan. Importasi tersebut tidak dapat dihindari karena kualitas produksi garam rakyat yang belum mampu memenuhi kualitas kebutuhan industri.


Menurut KPPU, impor garam industri dilaksanakan disaat masih tersedianya stok garam nasional dalam jumlah yang signifikan, yakni di atas 1 juta ton. Saat ini impor garam untuk keperluan industri menggunakan model kuota per importir.

 

"Ini rentan mengarah kepada penguasaan pasokan garam di pasar oleh pelaku usaha yang terbatas. Kebijakan ini dapat mendorong supernormal profit melalui penjualan garam industri ke garam konsumsi, seiring dengan perbedaan harga yang tinggi di antara keduanya," kata Yudi Hidayat.

 

KPPU mencatat adanya paling tidak tiga potensi permasalahan dalam kebijakan importasi garam. Pertama, adanya potensi garam industri dari impor yang tidak terpakai masuk ke pasar garam konsumsi, sebagai akibat kesalahan dalam mengestimasi kebutuhan impor.


Kebutuhan garam nasional tahunan saat ini berada di sekitar 4,6 juta ton dengan hampir 84 persen atau 3,9 juta ton di antaranya berasal dari kebutuhan garam industri. Hanya sekitar 7 persen untuk kebutuhan rumah tangga. Stok garam lokal sekitar 1,3 juta ton. 

 

Analisis Pemerintah terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi dan sektor industri pengolahan tahun 2021 menunjukkan estimasi 2,49-3,01 masih berada di bawah level pertumbuhan 2019, yakni sebesar 3,8. Sehingga kemungkinan sektor yang paling banyak membutuhkan garam industri (CAP dan aneka pangan) juga mengalami pertumbuhan kebutuhan di bawah tahun 2019.


Apabila kebutuhan impor garam sektor 2,5 juta ton (2019) dengan pertumbuhan sektor pengolahan 3,8 maka kebutuhan impor garam industri di 2021 tidak akan mencapai 3 juta ton. Kebutuhan garam industri tahun 2021 tidak sebesar tahun 2019 dan berpotensi overestimasi.


Permasalahan kedua, realisasi importasi yang mungkin tidak tercapai sepenuhnya. Importir melakukan impor dilakukan sesuai alokasi kuota yang ditetapkan Pemerintah untuk kebutuhan internal.


Berdasarkan data, realisasi impor yang dilakukan per April 2021 mencapai 412 ribu ton atau 19,67 persen dari total rekomendasi dikeluarkan mencapai 2,1 juta ton. Apabila dihitung dari alokasi impor sebesar 3 juta, maka realisasi impor per April baru mencapai 13,38 persen. 

 

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, realisasi impor garam mencapai 1,8 juta ton. Sehingga terdapat potensi impor yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan namun tidak digunakan sebagaimana peruntukan garam industri.


Permasalahan ketiga, lemahnya pengawasan pasca importasi. Saat ini tidak terdapat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan garam impor oleh importir. Sehingga tidak tertutup kemungkinan terdapat sisa stok garam impor yang tidak terpakai oleh industri dan berpotensi masuk ke pasar garam rakyat, apalagi dengan disparitas harga yang tinggi.


Potensi masuknya kelebihan garam impor ke pasar garam rakyat menjadi semakin besar apabila importir tidak melaporkan penggunaan serta penyaluran garam impor kepada Pemerintah. Potensi tersebut semakin besar apabila importir tersebut tidak menggunakan garam tersebut dalam proses produksinya, namun bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan garam untuk industri lain di dalam negeri.


KPPU berpendapat, Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap industri pengguna garam impor serta importir garam, khususnya dengan mewajibkan penyerahan data penggunaan garam impor kepada Pemerintah. Serta melakukan perbaikan mekanisme penunjukan importir guna memastikan agar stok garam impor tidak jatuh pada penguasaan kelompok tertentu dalam porsi yang signifikan. 

 

Selain itu KPPU juga merekomendasikan agar Pemerintah mengutamakan penyerapan stok garam rakyat yang masih ada untuk pasar domestik. Pemerintah harus memastikan stok garam impor digunakan sesuai dengan peruntukan rencana awal tahun dan tidak terjadi rembesan ke pasar garam rakyat sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama