Kasus Penipuan Rp4 Miliar, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anwar Tanuhadi

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 4 Miliar yang menyeret pengusaha Anwar Tanuhadi, Senin (12/4/2021).


Istimewa

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), CH Chandra Naibaho menilai eksepsi terdakwa tidak relevan, sehingga oleh hakim pengadilan sangat layak untuk ditolak.


"Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas," ucap Jaksa Chandra Naibaho di PN Medan. 


Eksepsi kuasa hukum terdakwa menurut dia sudah masuk dalam ranah pembuktian. "Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil, kaatanya. 


Karena itu, pihaknya lantas mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa sehingga perkara bisa tetap dilanjutkan. 


Bahwa sesuai pengamatan wartawan di mana sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui penasehat hukumnya Henry Yosodiningrat mengajukan praperadilan. Namun oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan,  praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan.


Sementara itu, sidang pun akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 19 April 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama