KPK Tetapkan Walkot Tanjungbalai dan Penyidik Tersangka Suap

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka suap terhadap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik antirasuah, AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara berinisial MH.


Istimewa

Steppanus merupakan penyidik dari kepolisian yang ditugaskan di KPK. Dia ditangkap Propam Polri karena diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai. Orang bersangkutan diamankan Propam Polri bekerjasama dengan petugas antikorupsi.


"Saat ini, sudah dilakukan peningkatan perkara dengan menetapkan MS, MH dan SRP sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ada sebanyak 8 orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan suap," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (22/4/2021) malam.


Firli menyampaikan, SRP dan MH sebagai tersangka yang melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


Kasus dugaan suap ini terungkap setelah petugas antikorupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021).


Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah alat bukti dari kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjung Balai. Ini terkait masalah lelang maupun mutasi jabatan oleh Wali Kota Tanjung Balai. Keterlibatan SRP karena menerima uang Rp 1,5 miliar dalam mengamankan kasus MS.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama